Dokumen Pendirian Organisasi

NAMA ORGANISASI
Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR) (PAHI CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR))

BENTUK HUKUM
Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

ANGGARAN DASAR (AD) - Ringkasan Pokok
Pasal 1 – Nama dan Tempat Kedudukan

- Organisasi ini bernama Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia (PAHI).
- Berkedudukan di Jakarta, dan dapat membentuk cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 2 – Tujuan
- Melindungi hak-hak hewan melalui advokasi hukum, edukasi, dan kerja sama lintas sektor.
- Mendorong kebijakan dan undang-undang yang berpihak pada perlindungan satwa.

Pasal 3 – Kegiatan
- Pendampingan hukum dalam kasus kekerasan hewan.
- Pendidikan publik dan kampanye nasional.
- Pelatihan advokat, relawan, dan masyarakat.
- Kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga internasional.

Pasal 4 Keanggotaan
- Keanggotaan terbuka untuk semua individu yang memiliki kepedulian terhadap hak-hak hewan.
- Terdiri dari anggota biasa, relawan, dan kehormatan.

Pasal 5 – Kepengurusan
- Struktur terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Divisi.
- Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 6 – Sumber Dana
- Donasi masyarakat
- Sponsor dan CSR
- Hibah nasional dan internasional
- Usaha sah organisasi

Pasal 7 – Pembubaran
- Dilakukan atas kesepakatan 2/3 anggota dalam rapat besar nasional

Para Petinggi PAHI CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR)

Pahi CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR)
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR)
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR)
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR)

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR)

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG SUMATERA BARAT (SUMBAR) - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan